BERIHRAM DI AKHIR SYA’BAN DAN MELAKSANAKANNYA DI BULAN RAMADAN. APAKAH DIA MENDAPATKAN PAHALA UMRAH DI BULAN RAMADHAN?
Seseorang berihram untuk umrah sebelum azan Maghrib di akhir hari bulan Sya’ban. Setelah magrib, dimumkan masuknya bulan Ramadhan. Apa dia terhitung berumrah di bulan Ramadhan atau tidak? Maksudnya, dia memulai niat ihram sebelum magrib, dan melaksanakan umrah waktu malam –malam Ramadhan-
Alhamdulillah
Melaksanakan ibadah umrah di bulan Ramadhan pahalanya besar yaitu (setara dengan) pahala haji. Dari Ibnu Abbas radhiallahu anhuma sesungguhnya Rasulullah sallallahu’alaihi wa sallam bertanya kepada wanita Anshar,
مَا مَنَعَكِ أَنْ تَحُجِّي مَعَنَا ؟ قَالَتْ : لَمْ يَكُنْ لَنَا إِلا نَاضِحَانِ [بعيران] ، فَحَجَّ أَبُو وَلَدِهَا وَابْنُهَا عَلَى نَاضِحٍ ، وَتَرَكَ لَنَا نَاضِحًا نَنْضِحُ عَلَيْهِ ، قَالَ : فَإِذَا جَاءَ رَمَضَانُ فَاعْتَمِرِي ، فَإِنَّ عُمْرَةً فِيهِ تَعْدِلُ حَجَّةً . وفي رواية لمسلم: حجة معي. (رواه البخاري، رقم 1782، ومسلم، رقم 1256)
“Apa yang menghalangi anda (tidak menunaikan) haji bersama kami? (Wanita tersebut) menjawab: “Kami tidak mempunyai kecuali dua unta (untuk irigasi). Ayah dan anaknya menunaikan haji (dengan membawa) satu unta. Dan kami ditinggali satu unta untuk menyirami. (Nabi sallallahu’alaihi wa sallam) bersabda: “Kalau datang bulan Ramadhan, tunaikanlah umrah, karena umrah pada (bulan itu, pahalanya) setara dengan haji.” Dalam redaksi dari riwayat Muslim, “Berhaji bersamaku”. (HR. Bukhari, 1782, Muslim, 1256)
Seorang muslim agar mendapatkan pahala yang agung, maka hendaknya dia berihram untuk umrah dan melaksanakan manasiknya di bulan Ramadhan. Bukan berihram hari terakhir bulan Sya’ban dan menunaikan manasiknya di bulan Ramadhan. Tidak juga berihram (umrah) bulan Ramadhan dan menunaikan manasiknya di bulan Syawwal.
Ada dua gambaran tidak menunaikan umrah (yang mendapatkan pahala) setara dengan haji.
Gambaran pertama, berihram untuk umrah di akhir bulan Sya’ban dan menunaikan manasiknya setelah memasuki Ramadhan
Gambaran kedua, berihram untuk umrah sebelum terbenam matahari pada hari terakhir Ramadhan dan menunaikan manasiknya di malam Ied.
Syekh Muhammad Shaleh Al-Utsaimin rahimahullah berkata: “Orang yang berumrah di bulan Ramadhan, dia diharuskan memulai ihram umrahnya dan mengakhirinya di bulan Ramadhan. Dari (gambaran) itu, kita bisa mengambil contoh lain. Jika seseorang sampai di miqat pada jam terakhir di bulan Sya’ban dan memulai ihram umrah, kemudian matahari terbenam, lalu Ramadhan masuk dengan terbenamnya matahari kemudian dia tiba di Mekkah, lalu thawaf, sa’i dan memendekkan rambut (tahallul). Apakah hal ini dikatakan dia berumrah di bulan Ramadhan?
Jawabannya adalah: Tidak. Karena dia memulai umrah sebelum masuk bulan Ramadhan.
Contoh ketiga, seseorang berihram umrah sebelum terbenam matahari di hari terakhir bulan Ramadhan, lalu dia thawaf dan sa’i pada malam Ied. Apakah dia dikatakan menunaikan Umrah di bulan Ramadhan? Jawabannya adalah: Tidak. Dia tidak dianggap berumrah di bulan Ramadhan, karena dia mengeluarkan bagian dari pelaksanaan umrah dari Ramadhan. Yang dianggap umrah Ramadhan (adalah) memulai ihram hingga selesai (di bulan tersebut).” (Majmu Fatawa Syekh Al-Utsaimin, 21/352, 353)
Wallahu’alam .
0 komentar:
Posting Komentar